PENDIDIKAN DENGAN 25% APBD


PENDIDIKAN DENGAN 25 % APBD

“Dalam hal ini ada sebuah pertanyaan mendasar, mengapa kabupaten Pamekasan yang notabene Dana Alokasi Umumnya (DAU) dan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) paling kecil dibandingkan kabupaten yang lainnya di Jawa Timur , bisa menetapkan anggaran pendidikan melebihi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ?”

Barangkali kabupaten Pamekasan akan menjadi contoh dan barometer seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur bahkan di Seluruh Indonesia. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya komitmen dan keberanian dengan menetapkan anggaran 25 % dari seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di kabupaten Pamekasan. Padahal kalau kita cermati, peerintah pusat saja tidak berani mematok 20 % untuk anggaran pendidikan pada penetapan APBN ataupun APBN-P. Bahkan sampai sekarang dana khusus untuk pendidikan hanya bisa memenuhi target maksimal 11, 8 % dari total APBN dalam setiap tahunnya.

Gebrakan kabupaten Pamekasan dengan penetapan anggaran yang melebihi dari porsi anggaran belanja negara sebesar 20 % oleh sebagian besar kalangan dianggap sesuatu yang memiliki nilai plus. Bahkan dianggap sebagai awal yang baik untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya di kab. Pamekasan yang telah mendapatkan anugerah sebagai kota pendidikan dan banyak melahirkan kader-kader profesional mulai tingkat provinsi, nasional, dan prestasi gemilang yang pernah ditorehkan Andi Oktavian Latif di ajang internasional dengan mendapatkan medali emas yang disumbangkan untuk ibu pertiwi. Hal ini tidak lepas dari kepedulian pemerintah dalam melanjutkan program-program pendidikan yang sampai saat ini masih belum sepenuhnya berhasil.

Namun hal tersebut juga tidak sedikit yang beranggapan bahwa apa yang dilakukan pemkab. Pamekasan terlalu berlebihan dan over akting, tanpa melihat kondisi negara yang belum sepenuhnya bisa menetapkan anggaran sesuai dengan amanat undang-undang. Kepala negara beberapa waktu yang lalu sempat menyindir agar daerah-daerah yang tingkat perekonomiannya melebihi kapasitas, agar tidak menetapkan anggaran pendidikan yang melebihi batas sebagaimana dalam anggaran belanja negara, karena hal ini akan menimbulkan kontroversi-kontroversi yang bisa melemahkan posisi pemerintah. Kita bisa mengamati di beberapa persidangan pun para wakil rakyat kita (DPR) sempat melayangkan surat protes bahwa pemerintah telah melanggar amanat konstitusi yang disebabkan karena tidak melaksanakan perintah undang-undang yang mengamanatkan 20 % untuk anggaran pendidikan dari total belanja negara (baik APBN maupun APBN Perubahan dalam setiap tahunnya).

Banyak alasan yang diperkuat oleh pemerintah untuk menghindari pelanggaran yang sebenarnya kurang populer, pertama karena pemerintah sampai saat ini belum menemukan celah untuk merampingkan anggaran (penyusutan pos anggaran yang lain) yang dikhususkan untuk pendidikan. Spekulasi yang muncul dan mencuat ke permukaan , sebenarnya untuk mengegolkan anggaran sesuai amanat konstitusi bukan hal yang sulit tapi karena masih adanya skala prioritas dan perlu penanganan secara cepat. Salah satu contoh terjadinya bencana yang bertubi-tubi, hal ini akan semakin membuat pemerintah semakin terjepit, menguras biaya, tenaga, dan lainnya. Kalau tidak segera diatasi akan menimbulkan efek negatif, kritik, dan tekanan akan muncul dari berbagai kalangan, terutama pihak-pihak yang selama ini senang dengan memancing di air keruh.

Kedua, melambungnya harga minyak dunia juga merupakan PR berat bagi pemerintah, di satu sisi pemerintah harus pandai-pandai menutupi devisit anggaran tapi di sisi yang lain subsidi akan menjadi beban berat yang harus ditanggung oleh pemerintah, misalnya naiknya harga BBM bukan hanya karena pengaruh naiknya harga minyak dunia tapi karena pemerintah harus rela hati untuk mengurangi subsidi yang dibebankan kepada pemerintah sehingga berakibat pada naiknya harga bahan bakar minyak dan ujung-ujungnya berpengaruh pada naiknya harga kebutuhan pokok yang semakin sulit dijangkau. Kalau tidak dilakukan demikian, maka yang akan terjadi adalah anggaran-anggaran yang seharusnya dibelanjakan kepada pos masing-masing harus dikepras ke dalam anggaran yang lain dan lebih mendesak ( tidak termasuk pendidikan di dalamnya).

Transparansi Anggaran

Seperti yang disampaikan Imam Prasodjo, bahwa jangka 15 tahun ke depan baru bisa dianggarkan sebesar 20 % untuk pendidikan, itu pun kalau manusianya segera bertaubat dan meredam adanya bencana sehingga tidak ada lagi bencana yang telah menyebabkan kerugian negara dan kesulitan untuk mencari jalan keluarnya. Dan yang terpenting adalah adanya pengawasan yang ketat terhadap pelaku-pelaku pengembangan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana dan infrastruktur, agar tidak memancing di air keruh, memanipulasi data, memperbesar anggaran tapi memperjelek kualitas bangunan sehingga tidak bisa bertahan lama. Kalau benar bahwa anggaran itu untuk kepentingan pendidikan, BOS, dan yang lainnya seharusnya dianggarkan sesuai dengan kebutuhannya, bukan mencari celah untuk memasukkan anggaran lain yang semestinya tidak dianggarkan.

Dalam hal ini ada sebuah pertanyaan mendasar, mengapa kabupaten Pamekasan yang notabene Dana Alokasi Umumnya (DAU) dan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) paling kecil dibandingkan kabupaten yang lainnya, bisa menetapkan anggaran pendidikan melebihi anggaran belanja negara (APBN) ? jawabnya singkat, seperti yang disampaikan Bupati Ahmad Syafii dalam beberapa kesempatan bahwa Pamekasan akan menjadi kota berbasis pendidikan, menunjang semua program pendidikan, dan meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan seiring dengan anggaran pendidikan di kabupaten Pamekasan yang telah mencapai 25 % dari total APBD. Hal tersebut merupakan kesepakatan eksekutif dengan legislatif dalam setiap persidangan untuk menaikkan anggaran agar sektor pendidikan mendapat skala prioritas. Majunya sebuah pembangunan karena didukung faktor pendidikan serta kualitas SDM yang bisa ditangguhkan, untuk mencapai hal ini kelengkapan sarana prasarana, buku-buku penunjang, peningkatan mutu, kesejahteraan guru, dan yang lain harus dikedepankan.

Peningkatan Mutu

Berbeda dengan kabupaten yang lain terutama di Jawa Timur, mungkin Pamekasan bisa dijadikan contoh terutama masalah pendidikan, karena berada di era otonomi daerah sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang lebih memberikan harapan dan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengelola daerahnya sendiri. Keleluasaan khusus untuk mengelola daerahnya menjalankan roda pemerintahan secara adil dan merata walaupun tidak sedikit masih terjadi kesenjangan sosial karena peradaban, status ekonomi, dan arogansi pimpinan daerah, tetapi otonomi daerah telah memantapkan daerah untuk mengelola wilayahnya sesuai SDM dan SDA yang dimilikinya.

Sebenarnya dalam hal ini pemerintah pusat masih keberatan dengan adanya patokan anggaran melebihi anggaran nasional, namun pemkab. Pamekasan tetap menganggarkan 25 % untuk bidang pendidikan. Kebutuhan tersebut dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan seperti adanya kegiatan workshop, pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diadakan setiap tahun, pendidikan dan latihan, loka karya, pengadaan buku-buku penunjang, bantuan untuk siswa berprestasi atau kurang mampu, kegiatan try out ujian nasional, peningkatan kesejahteraan guru, bantuan untuk guru-guru tidak tetap, pembanguan gedung sekolah yang rusak, pengadaan perpustakaan, LAB. Bahasa, pengadaan alat-alat praktik, dan beasiswa bagi guru yang akan melanjutkan ke S1 atau S2. Pada tahun kemarin, pemkab. Pamekasan telah memberangkatkan guru-guru SD yang belum menempuh S1 (masih berijasah D2).

Realisasi perkembangan mengenai dampak penetapan anggaran 25 % dapat kita ketahui dengan semakin intensifnya pemkab. mendata sekolah-sekolah yang akan direnovasi atau diperbaiki karena perlu penanganan secara serius, banyaknya gedung-gedung sekolah baru yang tingkat pengelolaanya lebih transparan sehingga kualitasnya lebih baik dan terjamin, penyiapan dana-dana rutin untuk membantu sekolah-sekolah yang masih kekurangan biaya operasional serta masih banyak lagi bantuan-bantuan yang akan direalisasikan untuk kebutuhan jangka panjang.

Tinggalkan komentar